MASALAH ETIKA KEAMANAN INFORMASI
Pada
Juli 2021, tepatnya 27 Juli 2021, tersiar kabar bahwa data dua juta nasabah BRI
Life dan lebih dari 400.000 dokumen perusahaan asuransi telah bocor dan dijual
melalui internet. Menanggapi hal tersebut, BRI Life mengatakan dalam keterangan
tertulis yang dikirimkan kepada KompasTekno pada Rabu (28 Juli 2021) bahwa
pihaknya telah bekerja sama dengan tim independen ahli keamanan siber untuk
melacak secara digital dugaan pembobolan data. Hal ini dilakukan untuk
menyelidiki privasi pemegang polis BRI Life dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk memperbaikinya. Kami tekankan bahwa BRI Life tidak akan pernah
mengungkapkan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Ade
Nasution, Sekretaris Perusahaan BRI Life, mengatakan BRI Life menjamin hak
pemegang polis sesuai dengan kebijakan pemegang polis. “BRI Life terus berupaya
untuk melindungi data pemegang polis dengan menerapkan tata kelola TI dan
pengelolaan data sesuai dengan aturan dan standar serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade. Jika ada permintaan data pribadi
atas nama atau sehubungan dengan pemegang polis BRI Life, maka pemegang polis
harus menghubungi layanan call center di 1500087, WhatsApp Corporate
0811-935-0087, atau email cs Kami sarankan Anda menghubungi kami di
@brilife.co.id.
Dugaan
Pelanggaran Data 2 Juta Nasabah BRI Life Sebelumnya, insiden pembobolan data
ini pertama kali diungkap akun Twitter @UnderTheBreach pada Selasa (27 Juli
2021). Dia mengatakan rincian pelanggan yang bocor bersifat rahasia. Sekitar 2
juta nasabah BRI Life terkena dampak pelanggaran data, mempengaruhi sekitar
463.000 dokumen perusahaan yang dapat diakses oleh peretas, menurut laporan
tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa dia memiliki video demo berdurasi 30 menit
yang menjelaskan sejumlah besar data (sekitar 250 GB) yang diperoleh peretas.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, Anda dapat melihat detail pelanggan
peretas dalam format file PDF. Data tersebut meliputi informasi pribadi mulai
dari KTP, rekening, nomor pajak, akta kelahiran hingga rekam medis. Semua data
yang dikumpulkan oleh peretas ini dijual dengan harga US$7.000 atau sekitar Rs
101,6 juta. Selain itu, akun Twitter lain dengan handle @Hrock mengklaim bahwa
peretas telah membobol beberapa perangkat komputer milik pegawai Divisi BRI
Life dan Bank BRI. “Kami menemukan bahwa beberapa komputer milik karyawan BRI
Life dan Bank Rakyat Indonesia telah disusupi, yang mungkin membantu para
peretas mendapatkan akses awal ke perusahaan,” tulis @Hrock.
Pelanggaran
data 2 juta nasabah PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menjadi tanda bahaya bagi
pemerintah untuk memperketat regulasi keamanan informasi pribadi publik. Direktur
teknologi informasi dan komunikasi di ICT Institute, mengatakan insiden itu
membuktikan bahwa regulasi pihak berwenang sangat lemah. Pada kasus – kasus kebocoran
data pribadi diharapkan pemerintah memiliki aturan sanksi yang tegas karena
data masyarakat yang bocor berpotensi digunakan untuk berbagai kejahatan,
utamanya kejahatan cyber.
Bahkan,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan manajemen risiko untuk
melindungi data konsumen non-bank dengan menggunakan teknologi informasi. Ketentuan
ini tertuang dalam Keputusan OJK No. 4/pojk.05/2021 yang mengatur tentang usaha
perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan, dan jenis pembiayaan lainnya.
Lembaga
jasa keuangan bukan bank atau LJKNB LJKNB harus menerapkan manajemen risiko
secara efektif dalam menggunakan teknologi informasi. Praktik manajemen risiko
paling kurang mencakup pengawasan manajemen dan dewan pengawas, serta kecukupan
kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi. Penerapan manajemen
risiko mengintegrasikan perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasi dan
pemeliharaan, hingga penghentian dan penghapusan sumber daya teknis dan
informasi. OJK kemudian meminta NBFI untuk memiliki rencana pemulihan bencana
yang teruji. Setelah itu, OJK mewajibkan perusahaan dengan aset di atas Rp 1
triliun untuk membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi.
Setelah
terungkapnya insiden pembobolan data nasabah BRI Life, berbagai pihak
menyerukan percepatan pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. RI
Skamut, anggota Komite I DPR, mendesak pemerintah segera memfinalisasi
undang-undang tersebut.
Hasil investigasi terkait dugaan pembocoran data nasabah
BRI Life temuan terbaru menunjukkan bahwa pelakunya mengkompromikan sistem
BRILife Syariah, bukan sistem BRILife. Ade Ahmad Nasution, Kepala Sekretariat
Perusahaan PT Asuransi BRI Life, mengatakan penyelidikan internal mengungkapkan
kompromi sistem BRILife Syariah yang tidak terhubung atau terputus dari sistem
inti BRILife. Hasil tersebut membantah kabar yang beredar di media sosial
tentang pembobolan data dua juta nasabah BRILife. Dalam keterangan tertulisnya,
Kamis, 29 Juli 2021, Ade mengatakan, "Klaim mengenai jumlah pembobolan
data itu tidak benar." “Ada kurang dari 25.000 pemegang polis Syariah
dalam sistem ini yang datanya tidak terkait dengan data BRILife atau BRI Group
lainnya,” tambahnya. Dengan begitu, Ade memastikan kejadian tersebut tidak
mempengaruhi data nasabah yang dimiliki induk perusahaannya, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Data nasabah BRI dinilai aman. “Karena sistemnya
mandiri, tidak ada sideways action pada portofolio lain,” ujarnya. Selain itu,
BRI Life tidak lagi menemukan tautan asli forum perdagangan data yang masih
dibahas beberapa hari lalu. BRI Life sedang berkoordinasi dengan pihak terkait,
dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI, untuk kepentingan penegakan hukum, kata Ade. Selain itu,
BRILife bekerja sama dengan Direktorat Cyber Crime, Bareskrim Polri, dan
Badan Kriptografi Siber Nasional (BSSN). “BRILife memastikan data pemegang
polis tidak berubah dengan data asli yang ada di sistem,” kata Ade.
Kesimpulan
Pada Juli 2021, tepatnya 27 Juli 2021, tersiar kabar
bahwa data dua juta nasabah BRI Life dan lebih dari 400.000 dokumen perusahaan
asuransi telah bocor dan dijual melalui internet.
Menanggapi hal tersebut, BRI Life mengatakan dalam
keterangan tertulis yang dikirimkan kepada KompasTekno pada Rabu (28 Juli 2021)
bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan tim independen ahli keamanan siber
untuk melacak secara digital dugaan pembobolan data.
“BRI Life terus berupaya untuk melindungi data pemegang
polis dengan menerapkan tata kelola TI dan pengelolaan data sesuai dengan
aturan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade.
Jika ada permintaan data pribadi atas nama atau
sehubungan dengan pemegang polis BRI Life, maka pemegang polis harus
menghubungi layanan call center di 1500087, WhatsApp Corporate 0811-935-0087,
atau email cs Kami sarankan Anda menghubungi kami di @brilife.co.id.
Pelanggaran data 2 juta nasabah PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menjadi tanda bahaya bagi pemerintah untuk memperketat regulasi keamanan informasi pribadi publik.
“Ada kurang dari 25.000 pemegang polis Syariah dalam
sistem ini yang datanya tidak terkait dengan data BRILife atau BRI Group
lainnya,” tambahnya.
BRI Life sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam
hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI, untuk kepentingan penegakan hukum, kata Ade.
“BRILife memastikan data pemegang polis tidak berubah
dengan data asli yang ada di sistem,” kata Ade.

Komentar
Posting Komentar